Ekonomi Kerakyatan

AGENDA MENINGKATKAN EKONOMI BERBASIS KERAKYATAN YANG BERTUMPU PADA KEKUATAN LOKAL, TERUTAMA PENGUSAHA KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI YANG AKTIF, PRODUKTIF MANDIRI DAN BERDAYA SAING SERTA BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN 

Dalam rangka meningkatkan ekonomi berbasis kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan lokal, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi yang aktif, produktif mandiri dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan yang berkelanjutan diletakkan pada :

  6.2.1 Peningkatan pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro, kecil dan Menengah akan diimplementasikan melalui kebijakan kebijakan sebagai berikut:

1. Mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing.

2. Mengembangkan usaha skala mikro dalam rangka peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah

3. Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sesuai dengan jati diri koperasi

  6.2.2 Peningkatan daya saing industri rakyat akan diimplementasikan melalui kebijakan kebijakan sebagai berikut:

· Mewujudkan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing

· Penguatan dan pengembangan klaster-klaster industri

· Pengembangan litbang termasuk manajemen produksi; peningkatan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja; layanan informasi pasar produk dan faktor produksi; Alih teknologi dan perluasan pasar; Sarana dan prasarana umum pengendalian mutu dan pengembangan produk; Prasarana klaster lainnya, terutama dalam mendorong penyebaran industri

  6.2.3 Peningkatan Pengelolaan BUMD akan diimplementasikan melalui kebijakan kebijakan sebagai berikut:

1. Melakukan sinergi antar BUMD agar dapat meningkatkan daya saing dan memberikan multiplier effect kepada perekonomian daerah;

2. Memantapkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, keadilan dan responsibilitas pada pengelolaan BUMD PSO maupun BUMN komersial

  6.2.4 Peningkatan investasi daerah akan diimplementasikan melalui kebijakan kebijakan sebagai berikut:

1. Mengurangi biaya transaksi dan praktik ekonomi biaya tinggi baik untuk tahapan memulai (start up) maupun tahapan operasi suatu bisnis. 

2. Menjamin kepastian usaha dan meningkatkan penegakan hukum,

3. Memperbaiki kebijakan investasi dengan merumuskan cetak biru pengembangan kebijakan investasi

  6.2.5 Melaksanakan program revitalisasi pertanian dalam arti luas akan diimplementasikan melalui kebijakan kebijakan sebagai berikut:

1. Meningkatkan Kesejahteraan petani dan nelayan dan ketahanan pangan. 

2. Meningkatkan kualitas SDM petani/nelayan 

   
 
AGENDA MENINGKATKAN EKONOMI BERBASIS KERAKYATAN YANG BERTUMPU PADA KEKUATAN LOKAL, TERUTAMA PENGUSAHA KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI YANG AKTIF, PRODUKTIF MANDIRI DAN BERDAYA SAING SERTA BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN 

  Pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing diimplementasikan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut :

1. Program Penciptaan Iklim Usaha Bagi UMKM yang kondusif

Kegiatan pokok meliputi :

· Penyusunan kebijakan tentang Usaha Kecil Menengah;

· Sosialisasi kebijakan tentang Usaha Kecil Menengah;

· Fasilitasi kemudahan formalisasi badan Usaha Kecil Menengah;

· Perencanaan, koordinasi dan pengembangan Usaha Kecil Menengah;

· Pengembangan jaringan infrastruktur Usaha Kecil Menengah;

· Fasilitasi pengembangan Usaha Kecil Menengah;

· Fasilitasi Permasalahan proses produksi Usaha Kecil Menengah;

· Pemberian Fasilitasi Pengamanan kawasan Usaha Kecil Menengah;

· Pelatihan perempuan di kelurahan dalam bidang usaha ekonomi produktif;

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

2. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM 

Kegiatan pokok meliputi :

· Sosialisasi dukungan informasi penyediaan permodalan;

· Pengembangan klaster bisnis;

· Koordinasi pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi;

· Koordinasi penggunaan dana pemerintahan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah;

· Pemantauan pengelolaan penggunaan dana pemerintah bagi Usaha Mikro Kecil Menengah;

· Pengembangan sarana pemasaran produk Usaha Mikro Kecil Menengah;

· Peningkatan jaringan kerjasama antar lembaga;

· Penyelenggaraan pembinaan industri rumah tangga, industri kecil dan industri menengah;

· Penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah;

· Penyelenggaraan pembinaan keterampilan UP2WKSS;

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

3. Program Pengembangan Kewirausahaan Dan Keunggulan Kompetitif UKM

Kegiatan pokok meliputi :

· Fasilitasi pengembangan inkubator teknologi dan bisnis;

· Fasilitasi peningkatan kemitraan usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah;

· Peningkatan kerjasama di bidang HAKI;

· Fasilitasi Pengembangan sarana promosi hasil produksi;

· Penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan;

· Pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/ KUD;

· Sosialisasi HAKI kepada Usaha Mikro Kecil Menengah;

· Sosialisasi dan pelatihan pola pengelolaan limbah industri dalam menjaga kelestarian kawasan Usaha Mikro Kecil Menengah;

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

4. Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro

Kegiatan pokok meliputi :

· Fasilitasi permodalan usaha mikro kecil dan menengah di kelurahan;

· Fasilitasi kemitraan swasta dan usaha mikro kecil dan menengah di kelurahan. 

5. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi

Kegiatan pokok meliputi :

· Koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi;

· Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan perkoperasian;

· Pembangunan sistem informasi perencanaan pengembangan Perkoperasian;

· Sosialisasi prinsip-prinsip pemahaman perkoperasian;

· Permbinaan, pengawasan dan penghargaan koperasi berprestasi;

· Pelatihan keterampilan manajemen badan usaha kecil kelurahan;

· Penyelenggaraan pelatihan keterampilan usaha ekonomi kelurahan;

· Peningkatan dan pengembangan jaringan kerjasama usaha koperasi;

· Peningkatan standarisasi kinerja koperasi;

· Pengembangan sistem informasi koperasi;

· Penyebaran model-model pola pengembangan koperasi;

· Rintisan penerapan teknologi sederhana/ manajemen modern pada jenis-jenis usaha koperasi;

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

6. Program Pemberdayaan Manajemen Pengelola Koperasi

Kegiatan pokok meliputi :

· Fasilitasi peningkatan kemitraan koperasi dan badan usaha swasta dan BUMN / BUMD;

· Koordinasi penggunaan dana pemerintah untuk koperasi;

· Penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan koperasi;

· Penyelenggaraan pelatihan manajemen pengelolaan koperasi;

· Fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi koperasi.

7. Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan

Kegiatan pokok meliputi :

· Koordinasi peningkatan hubungan kerja dengan lembaga perlindungan konsumen;

· Fasilitasi penyelesaian permasalahan-permasalahan pengaduan konsumen;

· Peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa.

8. Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor

Kegiatan pokok meliputi :

· Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan ekspor;

· Pengembangan informasi peluang pasar perdagangan luar negeri;

· Pengembangan data base informasi potensi unggulan;

· Koordinasi program pengembangan ekspor dengan instansi terkait.

9. Program Peningkatan Efesiensi Perdagangan Dalam Negeri

Kegiatan pokok meliputi :

· Fasilitasi kemudahan perizinan pengembangan usaha;

· Pengembangan pasar dan distribusi barang/produk;

· Pengembangan kelembagaan kerjasama kemitraan;

· Fasilitasi dan kemudahan perizinan pengembangan usaha;

· Penataan kawasan pasar tradisional.

10. Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan

Kegiatan pokok meliputi :

· Pembinaan organisasi pedagang kaki lima dan asongan;

· Penyuluhan peningkatan disiplin pedagang kaki lima dan asongan;

· Penataan tempat berusaha bagi pedagang kaki lima dan asongan;

· Pembangunan gudang penyimpanan barang pedagang kaki lima dan asongan.

  Peningkatan daya saing industri rakyat diimplementasikan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut:

1. Program Peningkatan Keterampilan SDM Industri

· Pembinaan dan pelatihan pada berbagai potensi industri rakyat.

2. Program Penguatan Struktur Industri, peningkatan dan perluasan pemanfaatan teknologi, serta peningkatan nilai pengganda (multiplier) di masing-masing sub-sektor yang telah ditetapkan

Kegiatan pokok meliputi :

· Peningkatan dan pembangunan pasar-pasar tradisional;

· Peningkatan dan pengembangan sentra-sentra produk industri rakyat;

· Fasilitasi ketersediaan bahan baku industri rakyat;

· Fasilitasi hasil produk industri dengan daerah lain, dan potensi eksport.

3. Program Peningkatan Standardisasi Produk Industri

Kegiatan pokok meliputi :

· Pengembangan infrastruktur kelembagaan standardisasi yang berkenaan dengan produk industri manufaktur; 

· Peningkatan pengawasan terhadap kwalitas produk dan kehalalan produk industri.

4. Program pengembangan industri kecil dan menengah 

Kegiatan pokok meliputi :

· Pengembangan sentra-sentra potensial; 

· Pengembangan industri terkait dan industri penunjang UKM; 

· Perkuatan alih teknologi proses, produk, dan disain bagi IKM dengan fokus kepada sub-sektor prioritas; dan 

· Pengembangan dan penerapan layanan informasi yang mencakup peluang usaha, kebutuhan bahan baku, akses permodalan, iklim usaha, dan akses peningkatan kulitas SDM. 

5. Program peningkatan kemampuan teknologi industri 

Kegiatan pokok meliputi :

· Fasilitasi pengembangan dan pemanfaatan manajemen produksi yang memperhatikan keseimbangan dan daya dukung lingkungan hidup, serta teknik produksi yang ramah lingkungan (clean production); 

· Perkuatan kapasitas kelembagaan jaringan pengukuran, standardisasi, pengujian, dan kualitas.

  Pelaksanaan program revitalisasi pertanian dalam arti luas diimplementasikan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut :

1. Program peningkatan kesejahteraan petani

Kegiatan pokok meliputi :

· Pelatihan petani dan pelaku agribisnis;

· Penyuluhan dan pendampingan petani dan pelaku agrobisnis;

· Peningkatan kemampuan lembaga petani;

· Peningkatan sistem insentif dan disnisentif bagi petani/kelompok tani;

· Penyuluhan dan bimbingan pemanfaatan dan produktivitas lahan tidur.

2. Program peningkatan ketahanan pangan

Kegiatan pokok meliputi :

· Penanganan daerah rawan pangan; 

· Penyusunan data base potensi produk pangan; 

· Analisis dan penyusunan pola konsumsi dan suplai pangan; 

· Analisis rasio jumlah penduduk terhadap jumlah kebutuhan pangan; 

· Laporan berkala kondisi ketahanan pangan daerah; 

· Kajian rantai pasokan dan pemasaran pangan; 

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan perberasan; 

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan subsidi pertanian; 

· Pemanfaatan perkarangan untuk pengembangan pangan; 

· Pemantauan dan analisis akses pangan masyarakat; 

· Pemantauan dan analisis akses harga pangan pokok; 

· Penanganan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian; 

· Pengembangan cadangan pangan daerah; 

· Pengembangan desa mandiri pangan; 

· Pengembangan intensifikasi tanaman padi, palawija; 

· Pengembangan diverisifikasi tanaman; 

· Pengembangan pertanian pada lahan kering; 

· Pengembangan lumbung pangan desa; 

· Pengembangan model distribusi pangan yang efisien; 

· Pengembangan perbinihan/perbibitan; 

· Pengembangan sistem informasi pasar; 

· Peningkatan mutu dan keamanan pangan; 

· Koordinasi kebijakan perberasan; 

· Koordinasi perumusan kebijakan pertanahan dan infrastruktur pertanian dan perdesaan; 

· Penelitian dan pengembangan sumber daya pertanian; 

· Penelitian dan pengembangan teknologi biotekhnologi; 

· Penelitian dan pengembangan teknologi budi daya; 

· Penelitian dan pengembangan teknologi pasca panen; 

· Peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk perkebunan, produk pertanian; 

· Penyuluhan sumber pangan alternative; 

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

3. Program peningkatan produksi pertanian/Perkebunan

Kegiatan pokok meliputi :

· Penyuluhan peningkatan produksi pertanian/perkebunan; 

· Penyediaan sarana produksi pertanian/perkebunan; 

· Pengembangan bibit unggul pertanian/perkebunan;

· Sertifikasi bibit unggul pertanian/perkebunan;

· Penyusunan kebijakan pencegahan alih fungsi lahan pertanian; 

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

4. Program pemberdayaan penyuluh pertanian

Kegiatan pokok meliputi :

· Peningkatan kapasitas tenaga penyuluh pertanian/perkebunan; 

· Peningkatan kesejahteraan tenaga penyuluh pertanian/perkebunan; 

· Penyuluhan dan pendampingan bagi pertanian/perkebunan.

5. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak

Kegiatan pokok meliputi :

· Pendataan masalah peternakan; 

· Pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit menular ternak; 

· Pemusnahan ternak yang terjangkit penyakit endemic; 

· Pengawasan perdagangan ternak antar daerah;

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

6. Program peningkatan produksi dan hasil peternakan

Kegiatan pokok meliputi :

· Pembangunan sarana dan prasarana pembibitan ternak;

· Pembibitan dan perawatan ternak;

· Pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat; 

· Penyuluhan pengelolaan bibit ternak yang didistribusikan kepada masyarakat; 

· Penelitian dan pengolahan gizi dan pakan ternak; 

· Pembelian dan pendistribusian vaksin dan pakan temak ;

· Penyuluhan kualitas gizi dan pakan ternak; 

· Pengembangan agribisnis pertenakan; 

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

7. Program peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan

Kegiatan pokok meliputi :

· Penelitian dan pengembangan pemasaran hasil produksi peternakan; 

· Fasilitasi Kerjasama regional/nas'ronai/intemasional penyediaan hash produksi petemakan komplementer;

· Pembangunan sarana dan prasarana pasar produksi hash peternakan;

· Pembangunan pusat-pusat etalase/eksebisi/promosi atas hasil produksi peternakan;

· Pemeliharaan nutin/berkala sarana dan prasarana pasar produksi hasil petemakan; 

· Pemeliharaan rutin/berkala pusat-pusat etalase/eksebisi/promosi atas hasil produksi peternakan; 

· Promosi atas hasil produksi peternakan unggulan daerah; 

· Penyuluhan pemasaran produksi peternakan; 

· Pembangunan pusat-pusat penampungan produksi hasil peternakan masyarakat;

· Pengolahan informasi permintaan pasar atas hasil produksi peternakan masyarakat;

· Penyuluhan distribusi pemasaran atas hasil produksi peternakan masyarakat;

· Penyuluhan kualitas dan teknis kemasan hasil produksi peternakan yang akan dipasarkan;

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

8. Program Perlindungan Tanaman Terhadap OPT

Kegiatan pokok meliputi :

· Pengamatan dan peramalan OPT;

· Pembinaan penerapan sistem PHT;

· Pelaksanaan SLPHT.

9. Program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir

Kegiatan pokok meliputi:

· Pembinaan kelompok ekonomi masyarakat pesisir;

· Pelatihan, pembinaan, pengembangan SDM kelompok pembudidaya ikan;

· Pelatihan diversifikasi produk olahan dan pemasaran;

· Pengadaan sarana/prsarana unit pengolahan ikan;

· Pembinaan kelompok pengolahan ikan;

· Pembangunan 1 unit pabrik cold storage;

· Pembangunan 1 unit pabrik pengalengan ikan;

· Pembinaan dan pengembangan teknologi dan produksi pengolahan hasil ikan;

· Pembangunan sentra-sentra pengolahan ikan.

 

10. Program pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan

Kegiatan pokok meliputi :

· Pembentukan kelompok masyarakat swakarsa pengamanan sumberdaya kelautan;

· Pengawasan dan pengendalian produksi perikanan.

11. Program peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam pendayagunaan sumberdaya laut

Kegiatan pokok meliputi :

· Penyuluhan hukum dalam pendayagunaan sumberdaya laut;

· Penertiban perizinan dan alat tangkap ikan;

· Penyusunan data potensi sumber daya kelautan dan perikanan;

· Penyusunan data jenis hama dan penyakit ikan.

12. Program peningkatan kegiatan budaya kelautan dan wawasan maritim kepada masyarakat

Kegiatan pokok meliputi :

· Penyuluhan budaya kelautan;

· Penanaman bakau tanaman pelindung sungai dan pantai.

13. Program pengembangan budidaya perikanan

Kegiatan pokok meliputi :

· Pengembangan bibit ikan unggul;

· Pengembangan budidaya ikan;

· Pengembangan hatchery skala kecil;

· Penyediaan fasilitas penangkaran ikan hidup;

· Pengadaan induk ikan berkualitas;

· Pengadaan peralatan pembenihan ikan;

· Pengembangan budidaya rumput laut.

14. Pengembangan perikanan tangkap

Kegiatan pokok meliputi :

· Pembinaan ekonomi masyarakat pesisir;

· Pengumpulan data statistic perikanan tangkap;

· Pagar laut Nusantara;

· Pengadaan alat tangkap ikan;

· Pengadaan fish finder;

· Pembangunan tempat pelelangan ikan;

· Pemeliharaan rutin/berkala tempat pelelangan ikan; 

· Rehabilitasi sedang/berat tempat pelelangan ikan;

· Pengadaan kendaraan operasional petugas.

15. Program pengembangan sistem penyuluhan perikanan

Kegiatan pokok meliputi :

· Kajian sistem penyuluhan perikanan;

· Pengadaan sarana dan prasarana penyuluh perikanan;

· Pelatihan, magang, studi banding, lomba kaji terap, demontrasi;

· Revitalisasi terhadap 100 kelompok petani nelayan;

· Sosialisasi terpadu program penyuluhan perikanan.

16. Program optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan

Kegiatan pokok meliputi :

· Bantuan peralatan pengolahan dan diversifikasi produk olahan;

· Kajian optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan;

· Pelatihan peningkatan keterampilan terhadap kelompok pengolahan hasil perikanan.

17. Program pengembangan kawasan budidaya laut, air payau dan air tawar

Kegiatan pokok meliputi :

· Kajian kawasan budidaya laut, air payau dan air tawar;

18. Program peningkatan penerapan teknologi peternakan

Kegiatan pokok meliputi :

· Penelitian dan pengembangan teknologi peternakan tepat guna;

· Pengadaan sarana dan prasarana teknologi peternakan tepat guna;

· Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana teknologi peternakan tepat guna;

· Kegiatan penyuluhan penerapan teknologi peternakan tepat guna;

· Pelatihan dan bimbingan pengoperasian teknologi peternakan tepat guna;

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

  Meningkatkan pengelolaan BUMD diimplementasikan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut:

1. Program Pemberdayaan BUMD

Kegiatan pokok meliputi :

· Peningkatan permodalan dari Pemda;

· Pendidikan, pelatihan (workshop), studi banding, magang.;

· Pembinaan dan pengawasan secara teratur dan terencana yang mengacu pada penerapan GCC;

2. Program Peningkatan kerjasama BUMD dengan pihak lain.

Kegiatan pokok meliputi :

· Fasilitasi kerjasama dengan pihak lain;

  Meningkatkan investasi daerah diimplementasikan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut :

1. Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi

Kegiatan pokok meliputi :

· Peningkatan fasiliatasi terwujudnya kerjasama strategis antar usaha besar dan Usaha Kecil Menengah; 

· Pengembangan potensi unggulan daerah; 

2. Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi

Kegiatan pokok meliputi :

· Penyempurnaan Perda-perda di bidang investasi;  

· Pengembangan kerjasama ekonomi antar daerah.

3. Program Penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah

Kegiatan pokok meliputi :

· Kajian potensi sumberdaya yang terkait dengan investasi;

· Penyusunan profil investasi.

  Mempertahankan kelestarian lingkungan hidup diimplementasikan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut:

1. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan

· Penyusunan kebijakan manajemen pengelolaan sampah;

· Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan;

· Penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan persampahan;

· Peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan;

· Pengembangan teknologi pengolahan persampahan;

· Bimbingan teknis persampahan;

· Peningkatan kemampuan aparat pengelolaan persampahan;

· Kerjasama pengelolaan persampahan;

· Kerjasama pengelolaan sampah antar daerah;

· Sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan;

· Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan;

· Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

2. Penyusunan kebijakan manajemen pengelolaan sampah

· Sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan;

· Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan.

3. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

· Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura;

· Pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup;

· Pengkajian dampak lingkungan;

· Koordinasi pengelolaan Prokasih/Superkasih;

· Penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;

· Koordinasi penyusunan AMDAL;

· Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup.

4. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam

· Pengembangan dan Pemantapan Kawasan Konservasi Laut, Suaka Perikanan, dan Keanekaragaman Hayati Laut;

· Pengendalian dan Pengawasan pemanfaatan SDA;

· Koordinasi pengelolaan konservasi SDA;

· Peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi SDA.

5. Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber daya Alam

· Perencanaan dan penyusunan program pembangunan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup;

· Rehabilitasi hutan dan lahan;

· Peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi dan pemulihan cadangan SDA.

6. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

· Pengembangan data dan informasi lingkungan;

· Penyusunan data sumberdaya alam dan neraca sumber daya hutan (NSDH) nasional dan daerah.

7. Program Peningkatan Pengendalian Polusi

· Pengujian emisi kendaraan bermotor;

· Penyuluhan dan pengendalian polusi dan pencemaran.

8. Program pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan-kawasan konservasi laut dan hutan

· Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan konservasi;

· Pengembangan konservasi laut dan hutan wisata.

9. Program Pengendalian kebakaran hutan

· Pengadaan alat pemadam kebakaran hutan;

· Pemetaan kawasan rawan kebakaran hutan.

10. Program Pengelolaan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut

· Pengelolaan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut;

· Pengembangan sistem manajemen pengelolaan pesisir laut.