Dwi Nanto bukanlah korban pertama yang dilarikan ke RS. M. Yunus selama aksi mogok yang berjalan 5 hari tersebut. Sebelumnya Jumat (30/4) sekitar pukul 22.30 WIB satu orang sudah dilarikan ke RSUD M Yunus namun kondisinya masih bisa teratasi dan sekarang masih melanjutkan aksi mogok makan di sekretariat Walhi.
Pantauan RB, Dwi dirawat di ruangan Melati Nomor 10. Kondisinya sangat lemah dan belum bisa diajak berkomunikasi. Respon matanya sudah tidak bergerak dan saat bernapas sedikit sesak serta kondisi suhu badan terasa dingin.
Seperti pernah diberitakan, aksi mogok warga Seluma ini sebagai wujud aspirasi menuntut pengembalian lahan masyarakat yang telah digunakan PTPN VII Talo-Pino Kabupaten Seluma dari tahun 1985 dan menuntut pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum Brimob sampai jatuh korban pada tahun 2003 lalu.
Aktivis Walhi pendamping para warga, Firmansyah S.Sos, membenarkan ada satu orang aksi mogok makan harus dirawat di RSUD M Yunus. Sedangkan 8 orang lainnya masih tetap bertahan. “Untuk target sampai kapan aksi ini, pertama para peserta aksi mogok tetap bertahan sampai tuntutannya dipenuhi dan kedua sampai mereka mampu,” terang Kepala Departemen Kampanye Walhi Bengkulu ini.
Aksi mogok makan ini diikuti 8 orang. Tiga diantaranya adalah perempuan yakni Jarni, Supiha, Piatu Aini, ketiganya berasal dari Desa Pering Baru. Sedangkan 5 orang lainnya yang mogok makan adalah laki-laki masing-masing Wahidi dan Halimi berasal dari Desa Taba Talo ditambah Mudi, Harmin, Sismanudin berasal dari Desa Pering Baru, Kecamatan Talo. Satu lagi merupakan aktivis Walhi Dwi Nanto.
Komnas HAM Turun
Menurut Firmansyah, hari ini anggota Komnas HAM akan turun ke Bengkulu untuk melihat langsung kasus ini. Dia berharap Komnas HAM dapat membantu masyarakat menuntaskan kasus dan dapat mengembalikan lahan, dimana sesuai dengan hasil pendataan ada sekitar 115 kepala keluarga (KK) pemilik lahan yang digunakan PT PN VII dengan luas sekitar 280 Hektare.
“Disamping menuntut dikembalikan lahan, kita juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk menuntaskan dan memberikan kejelasan tentang aksi penembakan yang dilakukan oknum anggota Brimob. Yang jelas masyarakat akan tetap bertahan sampai tuntutanya dipenuhi,” ujar Firman.
Dikatakannya, dari hasil analisis lapangan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), lahan tersebut sudah ditunggu masyarakat dan dipergunakan dari tahun 1800 lalu. Dimana dulunya nama daerah itu adalah Desa Matadit dan sekarang bernama Talo. Pada saat itu dan sampai sekarang masih ada bukti sisa tanaman masyarakat seperti Durian, karet dan lainnya. “Artinya lahan itu dulunya adalah milik masyarakat, secara aturan internasional, hal itu diakui ada hak – hak masyarakat adat,” tutup Firman. (kiw)
Sumber : http.///www.rakyatbengkulu.com