Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Budi Darmawansyah SE MSi, pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai terhenti karena izin kerja keruknya belum keluar dari Departemen Perhubungan.
PT PI kembali mengajukan izin ke Dirjen Perhubungan Laut, sebab rekomendasi dari Administrator Pelabuhan sudah ada. Makanya izin kembali diajukan.
“Yang jelas alur sudah dikeruk, sambil jalan menyesuaikan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhaan dan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Makanya nanti MoU antara Pemprov dengan PT Pelindo terkait optimalisasi Pelabuhan Pulau Baai aka nada pembaharuan.
ita sesuaikan undang-undang tersebut dengan perjanjian,” jelas Budi usai pertemuan dengan Dishub Kominfo, PT Pelindo II Cabang Bengkulu kemarin.
Sementara Kadihub Kominfo Provinsi Ir Ali Berti MM, kondisi saat ini PT PI tak mengeruk laur, sambil menunggu adanya petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. Terkait PP No 61 tahun 2009. “Sambil penyesuaian aturan, pengerukan diistirahatkan untuk sementara,” katanya.
Ditambahkan Ali Berti, penyesuai aturan tersebut juga mempengarui MoU Pemprov dengan PT Pelindo. Karena PT Pelindo dalam aturan tersebut hanya sebagai operator pelabuhan. Sehingga ada perubahan ruang lingkup PT Pelindo di Pelabuhan.
“Untuk izin pengerukan masih dalam usulan diperpanjang. Sambail itu kita menunggu petunjuk teknis, karena nanti ada badan baru yakni otoritas pelabuhan dibahwa naungan pemerintah pusat,” terangnya. (641)
Sumber : http.///www.bengkuluexpress.com